Keterbukaan Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah prosedur dan formulir untuk mengajukan permohonan informasi publik di Fakultas Kedokteran UNS.
Lengkapi formulir permohonan informasi publik dengan data yang akurat
Kirim formulir melalui email atau datang langsung ke kantor PPID
Tim PPID akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda
Informasi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Gedung Pendidikan Dokter FK UNS Lantai 1
Jl. Ir. Sutami 36A, Surakarta
Permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Waktu pemrosesan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.